Wednesday 10 April 2013

Aspek Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Menurut UU NO. 40 Tahun 2007


Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dengan tujuan mencari keuntungan atau laba. Mendirikan PT mempunyai keuntungan dan kerugian. Salah satu keuntungan mendirikan PT adalah tanggung jawab yang terbatas artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham atau modal yang dimilikinya. Sedangkan salah satu kerugian mendirikan PT adalah kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Mendirikan PT juga membutuhkan akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Dengan besarnya perusahaan tersebut maka biaya pengorganisasian akan keluar sangat banyak.Yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana pendirian PT berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 dan UU No. 40 Tahun 2007 serta perubahan – perubahannya dan bagaimana akibat hukum pendirian PT bagi pendiri PT dan bagi para pemegang saham.

Dalam penulisan dipergunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui sumber – sumber atau bahan tertulis berupa buku – buku, majalah, Koran, makalah, dengan cara membaca, menafsirkan serta menerjemahkan dari berbagai sumber yang berhubungan dengan pendirian PT. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri PT untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum dengan persyaratan apabila, PT menyatakan menerima, Sedangkan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 diatur dalam Pasal 13 ayat (1), yang menyatakan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

Apabila perbuatan hukum tersebut tidak diterima, tidak diambilalih atau tidak dikukuhkan oleh PT, maka perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi masing – masing pendiri atas segala akibat yang timbul. Akibat hukum dari pendirian PT bagi pemegang saham adalah timbulnya hak dan kewajiban dari para pemegang saham. Hak yang dimiliki pemegang saham adalah hak memesan efek, mengajukan gugatan ke Pengadilan, saham dibeli dengan harga yang wajar, meminta ke Pengadilan Negeri untuk menyelenggarakan RUPS, dan hak menghadiri RUPS. Sedangkan kewajiban pemegang saham adalah kewajiban mengalihkan sahamnya apabila pemegang saham kurang dari dua orang.

DOWNLOAD:Aspek Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Menurut UU NO. 40 Tahun 2007
This entry was posted in :

0 comments:

Post a Comment