Thursday 11 April 2013

Peranan tingkat pendidikan terhadap kinerja Kepala Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang

Memasuki Era Reformasi, kita dihadapkan pada perubahan arah pembangunan yang bertumpu pada peningkatan sumber daya aparatur pemerintah sebagai kunci pokok tercapainya cita-cita bangsa yang merdeka dan berkembang.

Upaya peningkatan Sumber Daya Aparatur yang berkualitas harus dimulai pada tingkat pemerintahan yang paling bawah, dalam hal ini dimulai pada tingkat Pemerintahan di Desa dengan asumsi bahwa tingginya kualitas aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya sangat bergantung dari kualitas sumber daya manusianya.

Kepala Desa yang merupakan kepala pemerintahan di tingkat desa diharapkan mampu menjalankan pemerintahan dengan performa yang baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga apabila Aparat Pemerintah pada tingkat Desa menunjukkan kinerja yang bagus dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka akan berpengaruh pada kinerja pemerintahan pada tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat.

Usaha untuk mencapai pemerintahan yang baik ini melahirkan Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Pemerintahan di Desa. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kab. Sidenreng Rappang Nomor 1 s/d 10 Tahun 2007 tentang Desa.Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Desa, pada Pasal 5 dan Pasal 6 mengemukakan bahwa tugas dan kewajiban yang paling utama untuk Kepala Desa adalah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bila ini dapat terlaksana dengan baik, maka tugas dan kewajiban yang lainnya sudah dapat terlaksana dengan baik pula.

Sebab dalam Pemerintahan telah mencakup dan mengatur semua bidang, baik itu Bidang Sosial Kemasyarakatan, Bidang Ekonomi, Bidang Politik dan Keamanan, maupun Bidang Hukum. Berarti untuk dapat memimpin penyelenggaraan Pemerintahan dengan baik, maka Kepala Desa dituntut untuk menguasai bidang ilmu pemerintahan.

DOWNLOAD: Peranan tingkat pendidikan terhadap kinerja Kepala Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang

0 comments:

Post a Comment