Monday 8 April 2013

Zakat profesi pegawai negeri sipil di Salatiga (studi terhadap pembayaran zakat oleh PNS )

Fenomena yang terjadi dalam masyarakat di dunia perekonomian modern saat ini semakin kecil keterlibatan langsung dari sumber daya manusia dalam sektor produksi dan semakin membesarnya pendapatan dari sektor jasa. Karena itu, gaji, upah, dan bonus menjadi suatu pendapatan manusia di zaman modern seperti sekarang ini, dan bernilai jauh melampaui dari nisab.Pendapatan profesi adalah sebuah hasil dari kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan oleh setiap orang. Contoh dari pendapatan kerja profesi adalah: gaji, upah, insentif, atau nama lainnya disesuaikan dengan jenis profesi yang dikerjakan baik itu pekerjaan yang mengandalkan kemampuan otak atau kemampuan fisik lainnya dan bahkan kedua-duanya.
Yang dapat dikategorikan dari sejumlah pendapatan yang termasuk dalam kategori zakat profesi, seperti:
1.Pendapatan dari hasil kerja pada sebuah instansi, baik pemerintah (Pegawai Negeri Sipil) maupun swasta (Perusahaan swasta). Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat aktif atau dengan kata lain relatif ada pemasukan/pendapatan pasti dengan jumlah yang relatif sama diterima secara periodik (biasanya perbulan).
2.Pendapatan dari hasil kerja profesional pada bidang pendidikan, keterampilan dan kejuruan tertentu, dimana si pekerja mengandalkan kemampuan/keterampilan pribadiannya, seperti: dokter, pengacara, tukang cukur, artis, perancang busana, tukang jahit, presenter, musisi, dan sebagainya. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat pasif, tidak ada ketentuan pasti penerimaan pendapatan pada setiap periode tertentu.
Hasil kerja dalam pengertian kini mencakup:
1.Gaji dan upah dan apa saja yang sehukum dengannya.
2.Upah keahlian selain perniagaan, dimana yang berperanan penting disitu ialah kerja.
Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu. Semua penghasilan melalui kegiatan profesional tersebut, apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
DOWNLOAD_SKRIPSI
This entry was posted in :

0 comments:

Post a Comment