Fenomena yang terjadi dalam masyarakat di dunia perekonomian modern saat
ini semakin kecil keterlibatan langsung dari sumber daya manusia dalam sektor
produksi dan semakin membesarnya pendapatan dari sektor jasa. Karena itu, gaji,
upah, dan bonus menjadi suatu pendapatan manusia di zaman modern seperti
sekarang ini, dan bernilai jauh melampaui dari nisab.Pendapatan profesi adalah sebuah hasil dari kerja menguras otak dan
keringat yang dilakukan oleh setiap orang. Contoh dari pendapatan kerja profesi
adalah: gaji, upah, insentif, atau nama lainnya disesuaikan dengan jenis
profesi yang dikerjakan baik itu pekerjaan yang mengandalkan kemampuan otak
atau kemampuan fisik lainnya dan bahkan kedua-duanya.
Yang dapat dikategorikan dari sejumlah pendapatan yang termasuk dalam
kategori zakat profesi, seperti:
1.Pendapatan
dari hasil kerja pada sebuah instansi, baik pemerintah (Pegawai Negeri Sipil) maupun
swasta (Perusahaan swasta). Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti
ini biasanya bersifat aktif atau dengan kata lain relatif ada
pemasukan/pendapatan pasti dengan jumlah yang relatif sama diterima secara
periodik (biasanya perbulan).
2.Pendapatan
dari hasil kerja profesional pada bidang pendidikan, keterampilan dan kejuruan
tertentu, dimana si pekerja mengandalkan kemampuan/keterampilan pribadiannya,
seperti: dokter, pengacara, tukang cukur, artis, perancang busana, tukang
jahit, presenter, musisi, dan sebagainya. Pendapatan yang dihasilkan dari
pekerjaan seperti ini biasanya bersifat pasif, tidak ada ketentuan pasti
penerimaan pendapatan pada setiap periode tertentu.
Hasil kerja dalam pengertian kini mencakup:
1.Gaji
dan upah dan apa saja yang sehukum dengannya.
2.Upah
keahlian selain perniagaan, dimana yang berperanan penting disitu ialah kerja.
Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian,
peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal
pada masa
generasi terdahulu. Semua penghasilan melalui kegiatan profesional tersebut,
apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.DOWNLOAD_SKRIPSI
0 comments:
Post a Comment