Friday 17 May 2013

Peranan program rekapitalisasi terhadap perbankan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 1998

Perbankan merupakan salah satu motor penggerak dari sistem perekonomian suatu negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana mayarakat yang disalurkan dalam bentuk kredit baik kepada perorangan maupun badan usaha, dimana manfaat dan penyaluran kredit ini sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber dana perbankan yang disalurkan kepada masyarakat bukanlah dana milik sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat yang disimpan pada bank dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan lain-lain. Dana masyarakat yang terkumpul dalam jumlah besar dengan jangka waktu yang cukup lama merupakan sumber utama bagi bank dalam menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit.

Inilah yang dinamakan fungsi bank sebagai intermediasi yang berperan penting dalam mendorong kegiatan ekonomi suatu negara tersebut sedang mengalami proses pemulihan dari krisis yang parah seperti yang dialami bangsa Indonesia tahun 1997. Oleh karenanya berbagai upaya dan kebijakan perlu diambil dalam mengoptimalkan fungsi Intermediasi perbankan baik dalam meletakkan hukum usaha yang kondusif bagi pemberian kredit pada sektor perbankan maupun dengan menerapkan ketentuan yang memaksa bank meningkatkan pemberian kreditnya.

Sebagai lembaga perantara dalam penghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam pemberian kredit, perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, terutama sejak likuidasi 16 (enam belas) bank pada tanggal 1 November 1997, mendorong masyarakat untuk menarik dana secara besar-besaran dari perbankan, memindahkan dana dari bank yang lemah ke bank yang kuat, dan atau menggunakan dananya untuk membeli valuta asing Bisnis perbankan di era tahun 1960-an dan 1970-an merupakan bisnis yang belum begitu terkenal. Kesan bank masih angker, bank tidak perlu mencari nasabah, tetapi sebaliknya nasabahlah yang datang mencari bank.

Kemudian era tahun 1980-an dan era tahun 1990-an kesan dunia perbankan menjadi terbalik, karena di era ini justru perbankan mulai aktif mengejar nasabah. Bahkan dengan dikeluarkannya pakto 88 tahun 1988 dan keluarnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1972, perbankan di Indonesia tumbuh subur, puluhan bank baru berdiri. Hal ini disebabkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk mendirikan bank begitu mudah misalnya dengan modal Rp. 50.000.000,- setiap orang dapat mendirikan bank baru padahal mereka sebelumnya belum mengenal bank secara baik . Selanjutnya awal tahun 1997 sampai pada tahun 2000 merupakan kehancuran dunia perbankan di Indonesia. Puluhan bank di likuidasi alias dibubarkan dan puluhan lagi di merger karena terus menerus menderita kerugian.

VIEW & DOWNLOAD: Peranan program rekapitalisasi terhadap perbankan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 1998
This entry was posted in :

0 comments:

Post a Comment