Perbankan merupakan salah satu motor penggerak dari sistem
perekonomian suatu negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang fungsi
utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana mayarakat yang disalurkan
dalam bentuk kredit baik kepada perorangan maupun badan usaha, dimana
manfaat dan penyaluran kredit ini sangat berperan dalam meningkatkan
produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber dana perbankan yang disalurkan kepada masyarakat bukanlah
dana milik sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat yang disimpan pada
bank dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan lain-lain.
Dana masyarakat yang terkumpul dalam jumlah besar dengan jangka waktu yang
cukup lama merupakan sumber utama bagi bank dalam menyalurkan kembali
kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit.
Inilah yang dinamakan
fungsi bank sebagai intermediasi yang berperan penting dalam mendorong
kegiatan ekonomi suatu negara tersebut sedang mengalami proses pemulihan dari
krisis yang parah seperti yang dialami bangsa Indonesia tahun 1997. Oleh
karenanya berbagai upaya dan kebijakan perlu diambil dalam mengoptimalkan
fungsi Intermediasi perbankan baik dalam meletakkan hukum usaha yang kondusif bagi pemberian kredit pada sektor perbankan maupun dengan
menerapkan ketentuan yang memaksa bank meningkatkan pemberian kreditnya.
Sebagai lembaga perantara dalam penghimpun dana masyarakat dan
menyalurkannya kembali dalam pemberian kredit, perbankan dalam menjalankan
kegiatan usahanya sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat.
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, terutama
sejak likuidasi 16 (enam belas) bank pada tanggal 1 November 1997, mendorong
masyarakat untuk menarik dana secara besar-besaran dari perbankan,
memindahkan dana dari bank yang lemah ke bank yang kuat, dan atau
menggunakan dananya untuk membeli valuta asing
Bisnis perbankan di era tahun 1960-an dan 1970-an merupakan bisnis
yang belum begitu terkenal. Kesan bank masih angker, bank tidak perlu mencari
nasabah, tetapi sebaliknya nasabahlah yang datang mencari bank.
Kemudian era
tahun 1980-an dan era tahun 1990-an kesan dunia perbankan menjadi terbalik,
karena di era ini justru perbankan mulai aktif mengejar nasabah. Bahkan dengan
dikeluarkannya pakto 88 tahun 1988 dan keluarnya Undang-Undang No. 7 Tahun
1972, perbankan di Indonesia tumbuh subur, puluhan bank baru berdiri. Hal ini
disebabkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk mendirikan bank begitu
mudah misalnya dengan modal Rp. 50.000.000,- setiap orang dapat mendirikan
bank baru padahal mereka sebelumnya belum mengenal bank secara baik .
Selanjutnya awal tahun 1997 sampai pada tahun 2000 merupakan
kehancuran dunia perbankan di Indonesia. Puluhan bank di likuidasi alias
dibubarkan dan puluhan lagi di merger karena terus menerus menderita kerugian.
VIEW & DOWNLOAD: Peranan program rekapitalisasi terhadap perbankan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 1998
0 comments:
Post a Comment