Wednesday 10 April 2013

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Ditinjau Dari Undang-Undang NO.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Bank, baik bank sentral maupun bank umum merupakan inti dari system keuangan setiap negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana-dananya.

Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.Menurut G.M. Verryn Stuart dalam bukunya “Bank Politik”, memberikan pengertian, bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperoleh dari orang lain, maupun dengan jalan.memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.Bank merupakan pemasok (supplier) dari sebagian besar uang yang beredar, yang digunakan sebagai alat tukar atau alat pembayaran sehingga mekanisme kebijaksanaan moneter dapat berjalan.

Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa bank, baik bank sentral maupun bank umum merupakan suatu lembaga keuangan yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan. Bank umum atau bank komersial dalam kegiatannya dibina dan diawasi oleh bank sentral, sedangkan bank sentral dalam menjalankan tugas pokoknya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.Bank dengan fungsinya yang antara lain sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds), serta juga melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sector perekonomian masyarakat.

Dengan kondisi yang demikian, maka bank adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Guna tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah harus berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga ataupun oknum pegawai bank yang tidak bertanggung jawab dan merusak sendi kepercayaan masyarakat.

DOWNLOAD:Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Ditinjau Dari Undang-Undang NO.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
This entry was posted in :

0 comments:

Post a Comment