Wednesday 10 April 2013

Peran Biro Pemberdayaan Perempuan Propinsi Sumatera Utara Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Propinsi Sumatera Utara

Kasus perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia seseorang. Kejahatan ini terjadi hampir di seluruh dunia dan di Indonesia khususnya di Propinsi Sumatera Utara. Permasalahan yang diangkat yaitu fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi di Propinsi Sumatera Utara, peran Biro Pemberdayaan Perempuan Propinsi Sumatera Utara dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Propinsi Sumatera Utara, dan posisi Biro Pemberdayaan Perempuan Propinsi Sumatera Utara mengatasi hambatan dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitis yang dilakukan dengan cara lebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan perdagangan orang dan selanjutnya serta melihat kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat,dengan menitikberatkan kepada permasalahan mengenai peran Biro Pemberdayaan Perempuan Propinsi Sumatera Utara didalam tindak pidana perdagangan orang. Dimana metode pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang berasal dari buku-buku literatur, makalah, internet dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul skripsi ini.

Selain itu juga diadakan penelitian ke lapangan dengan metode analisis kualitatif yang memusatkan perhatiannya pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala yang ada dalam kehidupan manusia, atau pola-pola yang dianalisis gejala-gejala sosial budaya dengan menggunakan kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan untuk memperoleh gambaran mengenai pola-pola yang berlaku untuk mendapatkan data-data yang relevan dan terpadu.

Pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara lebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya serta melihat kenyataan- kenyataan yang ada dalam masyarakat.

Secara keseluruhan penulisan skripsi ini menitikberatkan kepada para pelaku perdagangan orang yang didasarkan pada modus janji-janji indah seperti pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar, pernikahan dengan orang asing maupun dengan paksaan seperti penculikan, hipnoptis dan lain-lain. Peraturan yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang ini meliputi KUHP, UU No 20 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Daerah Sumatera Utara No. 5 tahun 2004, Peraturan Daerah Sumatera Utara No. 6 Tahun 2004 dan lain-lain. Dalam hal untuk mencegah semakin maraknya tindak pidana perdagangan orang ini, peran Biro Pemberdayaan Perempuan Propinsi Sumatera Utara sangat dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan terjadinya kejahatan kemanusiaan ini lewat program-program yang dilakukan.

DOWNLOAD: Peran Biro Pemberdayaan Perempuan Propinsi Sumatera Utara Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Propinsi Sumatera Utara
This entry was posted in :

0 comments:

Post a Comment