Wednesday 10 April 2013

Analisis faktor yang mempengaruhi kekambuhan (relaps) pada pengguna NAPZA yang mendapatkan layanan pasca konselin di Puskesmas....

Indonesia merupakan bagian dari Negara yang baru berkembang tidak terlepas dari moderenisasi dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi secara global yang memiliki masyarakat yang majemuk dimana masing-masing memiliki adat dan budaya serta agama yang berbeda-beda. Perubahan dan perkembangan tersebut tidak hanya berdampak positif tetapi tenyata membawa dampak negatif. Dampak negatif yang timbul misalnya maraknya pergaulan seks bebas diluar nikah yang berbanding tebalik dengan adat ketimuran, kejahatan dunia maya, penyalahgunaan NAPZA, dan lain sebagainya.

NAPZA tidak asing lagi ditelinga masyarakat, tidak hanya masyarakat kota tetapi juga NAPZA telah merambah masyarakat dipedalaman sekalipun. Tidak dapat dipungkiri lagi NAPZA telah dikenal oleh masyarakat luas sebagai barang haram yang harus dimusnahkan. Indonesia tidak terlepas dari kasus penyalahgunaan NAPZA, bahkan masalah tersebut sudah mencapai tahap yang sangat memprihatinkan. Adiksi atau kecanduan merupakan suatu masalah yang harus dicari solusinya secara bersama-sama dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi terkait lainnya, masyarakat, keluarga hingga masing-masing individu (Hawari,2006).

Penemuan obat-obatan tergolong jenis narkotika telah ditemukan sejak ±5000 tahun yang lalu didaerah Mediterania timur yang disebut dengan tablet sumeria (Mandari, 1996). Permasalahan NAPZA sudah menjadi permasalahan dunia, sejak tahun 1961 PBB sepakat untuk memerangi NAPZA dengan dikeluarkannya “The Single Convention on Narcotic Drugs”. Di Indonesia, terungkapnya kasus penyalahgunaan NAPZA relatif baru dan tercatat secara resmi baik dari pihak POLRI maupun DEPKES yaitu pada tahun 1969 namun perkembangannya sangat cepat. Hal ini terlihat pada data di Dinas Kesehatan pada dekade tujuh puluhan (yaitu pada tahun 1970 sampai tahun 1979) dan pada tahun delapan puluhan (tahun 1980 sampai 1989) terjadi pelipatan atau peningkatan kasus penyalahguna dan ketergantungan NAPZA yang cukup tinggi yaitu dari 7000 orang meningkat menjadi 85.000 orang, atau berlipat duabelas kali lipat selama kurun waktu dua puluh tahun (Maramis,2005). Pemerintah menyebutkan angka resmi penyalahgunaan NAPZA 0,065% dari jumlah penduduk 200 juta jiwa atau sama dengan 130.000 orang.

DOWNLOAD : Analisis faktor yang mempengaruhi kekambuhan (relaps) pada pengguna NAPZA yang mendapatkan layanan pasca konselin di Puskesmas....

0 comments:

Post a Comment