Wednesday 10 April 2013

Lembaga Ekstradisi Sebagai Sarana Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Ditinjau Dari Hukum Internasional

Ekstradisi adalah suatu pranata hukum yang dilakukan berdasarkan perjanjian. Perjanijan yang dimaksud adalah perjanjian (Treaty) yang diadakan oleh satu negara dengan negara lain. Dalam hal belum terdapat perjanjian maka dapat dilakukan atas dasar hubungan baik. Masalah ekstradisi sebenarnya bukanlah merupakan suatu masalah yang sederhana, karena terdapat syarat dan prosedur yang rumit dalam pelaksanaan ekstradisi yang harus dipatuhi oleh negara-negara yang terikat pada perjanjian ekstradisi tersebut. Dalam ekstradisi terdapat azas-azas yang menjadi landasan bagi peraturan dan penerapan ekstradisi, yang harus dihormati tiap negara, oleh karena itu pemahaman tentang azas-azas ekstradisi ini merupakan suatu keharusan bagi penerapan ekstradisi. Azas-azas yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 Tentang Ekstradisi juga tidak jauh berbeda dari azas-azas ekstradisi pada umumnya.

Ekstradisi pertama-tama merupakan masalah antar negara dan oleh karena itu pengaturannya terdapat dalam hukum internasional, khususnya dalam bentuk perjanjian internasional. Disamping itu, dalam batas-batas tertentu ekstradisi juga merupakan masalah domestik negara-negara dan oleh karenanya diatur di dalam hukum nasional, khususnya dalam bentuk peraturan perundang-undangan tentang ekstradisi. Adanya perjanjian-perjanjian dan perundang-undangan tentang ekstradisi serta terlibatnya dua negara atau lebih dalam suatu kasus ekstradisi, menunjukkan bahwa ekstradisi dapat dipandang sebagai bagian hokum internasional dan juga sebagai bagian hukum nasional. Oleh karena itu ekstradisi sebagai suatu pranata hukum secara resmi telah diakui dan diatur dalam hokum internasional dan hukum nasional.

Selain itu didalam suatu perjanjian ekstradisi juga perlu dibuat suatu daftar kejahatan yang dapat mencantumkan kejahatan-kejahatan apa saja yang dapat diekstradisi, yang pada umumnya adalah kejahatan-kejahatan berat. Sedangkan praktek pelaksaan ekstradisi di masing-masing negara berbeda sesuai dengan hukum nasional masing-masing, ada negara yang bersedia mengekstradisikan seorang pelaku kejahatan tanpa ada perjanjian ekstradisi sebelumnya, namun ada juga yang menolak dengan alasan tidak terdapatnya perjanjian ekastradsi. Mengenai dampak ekstradisi sebenarnya tidaklah besar karena para pihak melakukannya berdasarkan perjanjian. Terlepas dari hal tersebut, ekstradisi merupakan suatu pranata hukum yang mampu mencegah dan memberantas kejahatan karena dengan adanya perjanjian ekstradisi maka ruang gerak bagi para pelaku kejahatan pun menjadi semakin sempit karena alih-alih dapat melepaskan diri dari tanggungjawab atas perbuatannya, ia akan tetap dikejar oleh para penegak hukum kemanapun ia melarikan diri. Untuk itu hubungan baik antara setiap negara di dunia harus dijaga agar pelaksanaan ekstradisi ini dapat maksimal.

DOWNLOAD: Lembaga Ekstradisi Sebagai Sarana Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Ditinjau Dari Hukum Internasional
This entry was posted in :

0 comments:

Post a Comment