Ekstradisi pertama-tama merupakan masalah antar negara dan oleh
karena itu pengaturannya terdapat dalam hukum internasional, khususnya dalam
bentuk perjanjian internasional. Disamping itu, dalam batas-batas tertentu ekstradisi
juga merupakan masalah domestik negara-negara dan oleh karenanya diatur di
dalam hukum nasional, khususnya dalam bentuk peraturan perundang-undangan
tentang ekstradisi. Adanya perjanjian-perjanjian dan perundang-undangan tentang
ekstradisi serta terlibatnya dua negara atau lebih dalam suatu kasus
ekstradisi, menunjukkan bahwa ekstradisi dapat dipandang sebagai bagian hokum internasional
dan juga sebagai bagian hukum nasional. Oleh karena itu ekstradisi sebagai
suatu pranata hukum secara resmi telah diakui dan diatur dalam hokum internasional
dan hukum nasional.
Selain itu didalam suatu perjanjian ekstradisi juga perlu dibuat
suatu daftar kejahatan yang dapat mencantumkan kejahatan-kejahatan apa saja
yang dapat diekstradisi, yang pada umumnya adalah kejahatan-kejahatan berat.
Sedangkan praktek pelaksaan ekstradisi di masing-masing negara berbeda sesuai
dengan hukum nasional masing-masing, ada negara yang bersedia mengekstradisikan
seorang pelaku kejahatan tanpa ada perjanjian ekstradisi sebelumnya, namun ada juga
yang menolak dengan alasan tidak terdapatnya perjanjian ekastradsi. Mengenai
dampak ekstradisi sebenarnya tidaklah besar karena para pihak melakukannya
berdasarkan perjanjian. Terlepas dari hal tersebut, ekstradisi merupakan suatu
pranata hukum yang mampu mencegah dan memberantas kejahatan karena dengan
adanya perjanjian ekstradisi maka ruang gerak bagi para pelaku kejahatan pun
menjadi semakin sempit karena alih-alih dapat melepaskan diri dari
tanggungjawab atas perbuatannya, ia akan tetap dikejar oleh para penegak hukum
kemanapun ia melarikan diri. Untuk itu hubungan baik antara setiap negara di
dunia harus dijaga agar pelaksanaan ekstradisi ini dapat maksimal.
DOWNLOAD: Lembaga Ekstradisi Sebagai Sarana Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Ditinjau Dari Hukum Internasional
0 comments:
Post a Comment